Pembinaan Penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Kegiatan pembinaan penerapan JRA untuk meningkatkan ketertiban penataan dan penyerahan arsip di unit kerja.
Unit Kearsipan 3 melaksanakan kegiatan pembinaan penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) kepada unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penataan arsip dilakukan sesuai ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga mempermudah temu balik arsip, menjamin akuntabilitas, dan mendukung kelancaran pelayanan publik.
Pembinaan mencakup:
- Pengenalan konsep dan landasan hukum JRA
- Simulasi penentuan retensi berdasarkan fungsi dan aktivitas
- Evaluasi kesiapan berkas dan sistem penataan
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat menerapkan penataan arsip secara tertib, sistematis, dan berkesinambungan.
