Informasi Tata Cara Pengajuan Arsip
“Ajukan via portal, verifikasi cepat, hasil lebih terukur.”
Alur Layanan (Ringkas)
Pengajuan Permintaan
Pemohon mengajukan permintaan arsip melalui Portal RumahBerkas atau menghubungi Unit Kearsipan 3.
Pengecekan Ketersediaan
Petugas memverifikasi identitas/hak akses dan menelusuri ketersediaan arsip pada sistem.
Penyediaan Arsip / Surat Keterangan
Arsip disediakan sesuai kebutuhan (peminjaman/salinan). Bila tidak tersedia, diterbitkan surat keterangan.
Serah Terima Hasil
Pemohon menerima arsip sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan bukti serah terima.
Tata Cara Pengajuan Arsip (Detail)
1) Hubungi UK3 / Ajukan via Portal
Pemohon menghubungi Unit Kearsipan 3 atau mengajukan permohonan melalui Portal RumahBerkas dan mengisi formulir permohonan.
2) Verifikasi & Penelusuran
Petugas memverifikasi kelengkapan dan hak akses pemohon, lalu menelusuri keberadaan arsip pada pangkalan data.
3) Hasil Layanan
Arsip diberikan dalam bentuk peminjaman atau salinan autentik. Jika arsip tidak tersedia, diterbitkan surat keterangan sesuai ketentuan.
4) Serah Terima & Penutup
Pemohon menerima arsip sesuai prosedur (termasuk berita acara/legitimasi bila diperlukan) dan menutup permohonan pada portal.
Apa bedanya peminjaman dengan salinan?
Peminjaman: arsip fisik/digital dipinjam sementara dengan batas waktu dan dicatat temu-baliknya. Salinan: arsip disalin dan dilegalisasi sesuai ketentuan (dilengkapi tanda otentik/QR/watermark bila berlaku).
