SOP Kearsipan
Prosedur layanan resmi Unit Kearsipan 3 – Kemenag Kota Surabaya. Layanan arsip terintegrasi melalui portal RumahBerkas.
Daftar SOP
Peminjaman Arsip
⏱️ SLA 1–3 HK🪪 Verifikasi
Persyaratan
- Surat Permohonan (stempel/TTD pejabat berwenang)
- Identitas pemohon / Surat Tugas (bila diwakilkan)
Langkah
- Ajukan melalui RumahBerkas (unggah permohonan & pilih layanan).
- Verifikasi ketersediaan & kewenangan.
- Penyiapan & serah terima arsip (berita acara).
- Pengembalian sesuai batas waktu; cek kondisi & tutup peminjaman.
Permintaan Salinan Arsip
🔐 Hak Akses📄 Legalisasi Opsional
Persyaratan
- Surat Permohonan + Identitas
- Bukti keperluan (jika diminta)
Langkah
- Ajukan via RumahBerkas (pilih “Salinan”).
- Verifikasi legalitas & hak akses.
- Terbit salinan sah (preview digital / cetak legalisasi bila perlu).
Alih Media / Digitalisasi
📁 Format PDF🧾 Metadata Lengkap
Persiapan
- Pembersihan & penandaan arsip fisik
- Penetapan resolusi & format PDF
Proses
- Pemindaian & pengecekan kualitas.
- Isi metadata (nomor, tanggal, unit, perihal, klasifikasi).
- Unggah ke RumahBerkas untuk verifikasi.
Verifikasi & Otentifikasi
✅ Status Menunggu→Terverifikasi/Ditolak🔗 QR/Barcode & Watermark
Alur
- Status awal Menunggu (pasca unggah).
- Verifikator cek keaslian & kelengkapan.
- Terverifikasi: Arsip vital diberi QR/Barcode & watermark; arsip dinamis *preview* tanpa watermark.
- Ditolak: perbaikan/unggah ulang.
Temu Kembali Arsip (Pencarian Cepat)
Gunakan kolom Cari & Filter pada RumahBerkas; parameter: jenis, nomor, tanggal, kode, kategori, status.
Indikator layanan: waktu temu balik ≤ 10 detik.
Penataan Arsip
Klasifikasi SKA · Penomoran · Indeksasi · Penempatan sesuai JRA · Kontrol versi & metadata di RumahBerkas.
Penyusutan Arsip
- Penilaian nilai guna & penetapan JRA.
- Alih ke inaktif/permanen.
- Pemusnahan sah (Berita Acara) atau serah ke lembaga kearsipan.
