Profil Unit

Tugas & Fungsi

Unit Kearsipan 3 · Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya

Tugas

Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan statis serta layanan kearsipan sesuai kebijakan kearsipan nasional dan ketentuan internal Kementerian Agama.

Bidang & Uraian Tugas/Fungsi

Bidang Uraian Tugas / Fungsi
Manajemen Arsip Mengelola arsip dinamis (aktif/inaktif) dan arsip statis secara tertib dan berkesinambungan.
Pelayanan Informasi Melayani permintaan data/ informasi kearsipan dari internal maupun eksternal sesuai prosedur.
Penyimpanan & Pengamanan Klasifikasi, indeksasi, penyimpanan aman, serta pengamanan fisik & digital arsip.
Pengawasan Kearsipan Monitoring kepatuhan, audit internal, dan kesesuaian prosedur dengan regulasi.

Fungsi

Fungsi Penjelasan
Pembinaan Kearsipan Pendampingan dan supervisi pelaksanaan kearsipan di unit kerja.
Pengelolaan Arsip Dinamis Pemberkasan, klasifikasi, indeksasi, dan penyimpanan arsip sesuai sistem yang ditetapkan.
Pelayanan Informasi Kearsipan Penyediaan layanan salinan, peminjaman, serta akses informasi arsip.
Pemeliharaan & Pengamanan Arsip Perlindungan arsip dari kerusakan fisik, kehilangan, dan risiko bencana.
Penyusutan Arsip Penilaian nilai guna, pemindahan, pemusnahan terkontrol, dan penetapan arsip permanen.